Mengutip PP Nomor 43/2020, Jumat (7/8/2020), penunjukan PII dan LPEI sebagai perusahaan yang bisa memberikan penjaminan tertuang pada ayat (2) Pasal 17.
Bupati Anas mengunjungi pabrik kereta api terbesar di Asia, PT Steadler INKA Indonesia di Kalipuro. Ini antusiasme Anas terhadap pembangunan pabrik tersebut.