Eks petinggi PT Asuransi Jiwasraya dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup hingga 20 tahun penjara. Korupsi ketiganya buat negara rugi Rp 16 triliun.
"Kita bisa juga melihat nasabah juga kepentingan yang lebih besar dari yang bisa dilayani manajemen. Tapi mohon diingat nasabah Jiwasraya sangat banyak,"
Ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 mendapatkan ganti rugi Rp 1,25 miliar. Namun ganti rugi sebesar itu dinilai belum memberikan rasa keadilan.