MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, salah satunya karena banyak salah ketik. DPR kemudian melegalkan salah ketik itu lewat UU PPP.
KPK menyetor uang denda dari mantan Menpora Imam Nahrawi, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Ardian Iskandar Maddanatja. Total terkumpul sebanyak Rp 475 juta.