detikHealth
Izin Edar Dicabut, Per 30 Juni 2014 Dekstro Tunggal Jadi Obat Ilegal
Dekstrometorfan, jenis obat antitusif (penekan batuk) dijual bebas terbatas di masyarakat dengan harga murah yakni Rp 2 ribu per 10 tablet. Sayangnya, keberadaan obat ini kerap disalahgunakan untuk 'nge-fly' alias teler utamanya oleh para remaja.
Senin, 26 Mei 2014 18:31 WIB







































