Mahasiswa menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Sebab ia tidak terima ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor.
Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
Mahasiswa ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor. Eliadi akhirnya menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kerumunan kembali terlihat di Pasar Gembrong, Jaktim, meski DKI masih menerapkan PSBB menyusul adanya pandemi Corona. Pembeli mengabaikan imbauan jaga jarak.