detikNews
RUU KUHP: Berhubungan Seksual dengan Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun
Melakukan aktivitas seksual dengan hewan saat ini belum diatur dalam KUHP. Nah, dalam RUU KUHP kini orang yang bercinta dengan hewan bisa dihukum 1 tahun bui.
Senin, 07 Jun 2021 14:58 WIB