detikFinance
Maskapai Bisa Angkut Penumpang di Atas 70%, Wajib Sediakan Area Karantina
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan kapasitas penumpang untuk pesawat udara diperbolehkan menampung lebih dari 70% kapasitas angkut.
Jumat, 29 Okt 2021 14:10 WIB