detikNews
Kadisparekraf DKI: Pesta Nikah Belum Diizinkan
Pemprov DKI belum mengizinkan gelaran pesta pernikahan karena masih berlaku kebijakan PSBB transisi terkait pandemi Corona. Pelanggar dapat didenda Rp 10 juta.
Kamis, 06 Agu 2020 15:40 WIB







































