detikNews
Vonis Baiq Nuril dan Kenaifan MA
Pasal 244 KUHAP menyatakan bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat dikasasi. Tetapi, praktik terlarang ini dilanggengkan terus-menerus oleh Mahkamah Agung.
Rabu, 28 Nov 2018 13:00 WIB







































