Eksekusi Dua Terpidana Mati Dilakukan 3x24 Jam
Eksekusi terpidana mati Sumiarsih & Sugeng akan dilakukan dalam 3x24 jam sejak penandatanganan bersedia dieksekusi. Jika tidak, maka ada pelanggaran HAM di dalamnya.
Jumat, 18 Jul 2008 11:22 WIB







































