detikNews
Perpu Plt Ditolak, Pemerintah Butuh 6 Bulan Cari Pengganti Tumpak
Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean segera berakhir masa tugasnya karena perpu No 4 Tahun 2009 ditolak DPR. Untuk mencari penggantinya, pemerintah butuh waktu hingga 6 bulan.
Rabu, 03 Mar 2010 00:24 WIB







































