Pemkot Bekasi membatasi jam operasional sejumlah tempat usaha dan hiburan malam hanya sampai pukul 23.00 WIB. Sedangkan tempat makan hingga pukul 21.00 WIB.
"Yang jelas, di karaoke itu mikrofonnya harus satu-satu, duduk jarak antara penyanyi dan tamu minimum 1,5 meter," kata Plt Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya.
Seorang nasabah tiba-tiba pingsan di kantor Bank Mandiri, Caruban, Madiun. Akibatnya, pengunjung semburat tak berani menolong dan menunggu petugas memakai APD.
Menjelang new normal, Kemenag menerbitkan aturan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Aturan merespon keinginan warga di tengah pandemi corona.
Angka kematian terkait virus Corona di Lombok, NTB, terus bertambah. Kali ini, seorang pasien yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) meninggal dunia.
Jumlah kasus positif virus corona yang terkait dengan berbagai bar dan kelab malam di kawasan hiburan Itaewon, Seoul, melonjak menjadi 119 kasus pada Rabu.