detikNews
2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Divonis Hukuman Mati
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Palembang, Riduan dan Acuandra, divonis hukuman mati. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Rabu, 24 Apr 2019 18:25 WIB







































