detikNews
Minta Dihapuskan, SE Rapid Test Diperpanjang 14 Hari Kembali Digugat ke MA
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memperpanjang masa berlaku surat keterangan hasil uji tes PCR dan rapid test jadi 14 hari. Hal itu kembali digugat.
Selasa, 30 Jun 2020 21:29 WIB