detikNews
Penjara 32 Bulan Bui untuk Aksi Ilegal Dokter Jual Vaksin Corona
Indra Wirawan, dokter di Medan dihukum 2 tahun dan 8 bulan penjara usai dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait jual vaksin COVID-19 secara ilegal.
Rabu, 29 Des 2021 21:15 WIB