detikFinance
'Bonus' 5 Kali Gaji Berlaku untuk Semua Pekerja Resmi, Tapi...
Airlangga menegaskan, bonus itu tak menghilangkan pesangon bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Rabu, 12 Feb 2020 18:59 WIB