detikFinance
Pesangon PHK dalam RUU Cipta Kerja Turun Jadi 25 Kali Upah
Pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam RUU Cipta Kerja sebesar 25 kali upah, turun dibandingkan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang sebesar 32 kali upah.
Sabtu, 03 Okt 2020 21:56 WIB