detikNews
Ahli Kubu Komjen BG Ngotot Penetapan Tersangka Bisa Diadili di Praperadilan
Dr Chairul Huda yang dijadikan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menyebut bahwa penetapan tersangka bisa diadili oleh hakim praperadilan.
Rabu, 11 Feb 2015 19:44 WIB







































