detikNews
Ekstasi Senilai Rp 3,4 M Dimusnahkan di Semarang
Barang bukti kejahatan yang disita Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa tengah berupa 11.480 butir ekstasi dimusnahkan. Narkotika senilai Rp 3,4 miliar itu disita saat akan diselundupkan melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang tanggal 2 April 2014 lalu.
Rabu, 14 Mei 2014 18:22 WIB







































