detikNews
PPKM Level 4, Kemenhub: STRP Wajib untuk Wilayah Aglomerasi
Surat tanda registrasi pekerja (STRP) masih jadi syarat keluar-masuk Jakarta, namun tidak lagi dibutuhkan untuk ke luar wilayah aglomerasi.
Senin, 26 Jul 2021 09:33 WIB