Pemerintah pusat resmi melarang mudik lebaran tahun 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bupati Majalengka Karna Sobahi siap mengamankan instruksi tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah diminta tidak menerbitkan surat edaran (SE) THR yang merugikan pekerja, seperti THR boleh dicicil/dipotong.
Pemerintah sedang menggodok aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2021. Saat ini aturan masih pada tahap pembahasan dan pengumpulan masukan.