detikNews
Gaji Karyawan Rp 2,6 Juta Diupayakan Tidak Kena Pajak
Pemerintah mengupayakan tidak memungut pajak untuk karyawan yang bergaji rendah. Saat ini karyawan bergaji Rp 1,3 juta tidak dipungut pajak, maka ke depan diupayakan karyawan bergaji Rp 2,6 juta ke bawah tidak dikenakan pajak.
Rabu, 04 Mei 2011 16:22 WIB







































