Menurut kuasa hukum Gusti, dalam peristiwa yang terjadi pada 5 April 2025 itu, kliennya dan Dedi terlibat pertengkaran hingga keduanya saling melakukan KDRT.
Martin juga meminta agar tak ada intervensi atau perlindungan terhadap pelaku. Dia mengingatkan para tenaga medis menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat