detikNews
Ancaman Pidana bagi 'Penyebar Berita Bohong' Diturunkan di RUU KUHP
Dalam UU saat ini, penyebar berita bohong diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Lalu diturunkan menjadi berapa tahun oleh RUU KUHP?
Selasa, 08 Jun 2021 08:41 WIB