detikFinance PNS Nekat Mudik Bisa Dipecat! Pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, termasuk untuk mudik. Senin, 30 Mar 2020 17:14 WIB
detikFinance PNS Kerja dari Rumah Mau Diperpanjang Rencananya sistem kerja di rumah bagi PNS diperpanjang karena wabah corona belum menjinak. Semula kebijakan itu berlaku sampai 31 Maret 2020. Sabtu, 28 Mar 2020 06:30 WIB
detikFinance Ekonomi Global Krisis karena Corona, Pegawai Kemenkeu Meninggal Berita terpopuler detikFinance Sabtu (28/3/2020) adalah IMF nyatakan pandemi virus corona berubah menjadi krisis keuangan global. Sabtu, 28 Mar 2020 21:00 WIB
detikFinance Ini Alasan Gaji Ridwan Kamil dan PNS Jabar Dipotong Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengambil kebijakan besar di tengah wabah virus corona. Ini alasannya. Selasa, 31 Mar 2020 06:30 WIB
detikNews Selama Ada Virus Corona Daftar Nikah dengan Sistem Online, Begini Caranya Selama diberlakukannya WFH karena ada virus corona atau COVID-19, daftar nikah bisa dengan sistem online. Bagaimana tata caranya? Selasa, 31 Mar 2020 11:53 WIB
detikNews Anggota DPRD hingga PNS Tes Corona di Stadion Si Jalak Harupat 148 peserta rapid test berasal dari PNS, TNI-Pori, serta petugas yang mempunyai aktivitas tinggi dan petugas pelayanan publik yang erat dengan kasus positif. Sabtu, 28 Mar 2020 10:36 WIB
detikFinance PNS Kerja dari Rumah Jadi Lebih Efektif? Di lingkungan BKN, salah satu pekerjaan WFH yakni melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online. Sabtu, 28 Mar 2020 18:30 WIB
detikNews Corona Bikin Sepi Order, Ada Drive Thru Makan Gratis untuk Ojol Semarang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membagikan 1.000 nasi kotak kepada driver ojek online (ojol) yang masih nekat bekerja di tengah wabah Corona. Selasa, 31 Mar 2020 17:26 WIB
detikOto Modifikasi Honda CT125 Hunter Cub, Siap Diajak Touring Kendati sudah memiliki tongkrongan ala motor petualang, CT125 Hunter Cub masih bisa dibikin lebih ganteng lagi. Senin, 30 Mar 2020 12:31 WIB
detikFinance PNS Dilarang Mudik! Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020. Senin, 30 Mar 2020 14:08 WIB