detikNews
Selain Wapres, Posisi Menko di UUD 1945 Juga Belum Jelas
Menurut UUD 1945 ada 3 menteri yang berhak menjalankan tugas Wapres/Presiden yaitu Menhan, Menlu dan Mendagri. Tapi ketiganya malah di bawah Menko.
Selasa, 25 Agu 2015 14:36 WIB







































