Untuk mencegah penularan virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang penumpang dengan suhu badan 38 derajat celsius ke atas untuk naik kereta api.
Pasien laki-laki (34) warga Tegal Timur, Kota Tegal, Jateng dinyatakan positif COVID-19. Pasien ini merupakan TKI di sebuah pengeboran minyak di Abu Dhabi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) II Bandung membatalkan sejumlah perjalanan kereta api. Hal ini guna mencegah penyebaran virus Corona.