Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Suwirta membeberkan pro kontra legalisasi tajen. Menurutnya, tajen dalam perspektif tabuh rah tak perlu diatur melalui Perda.
Besaran penyerapan terletak pada manajerial, untuk penggunaan program belum ada yang konkret karena menunggu proses pencairan Anggaran Belanja Tambahan.