detikNews
Kasus Pungli, Eks Kepala DPMPTSP Bandung Dituntut 1,5 Tahun Bui
Dandan disebut secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) sebesar Rp 63.9 juta.
Rabu, 13 Sep 2017 18:49 WIB







































