detikNews
'Sulap' Rp 185 M Jadi Rp 185 Juta, MA Juga Salah Hitung Hasil Akhir
Yayasan Supersemar yang dihukum USD 315 ribu dan Rp 139 miliar tidak bisa dieksekusi oleh Kejagung karena amar putusannya dipenuhi kejanggalan. Selain salah ketik, ternyata MA juga salah dalam hitung-hitungan uang.
Senin, 22 Jul 2013 10:33 WIB







































