detikNews
Dukun Cabul di Bandung Divonis 9 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Bandung yang diketuai Tiloan Nainggolan Tmenvonis Ari Mulyana, dukun cabul selama 9 tahun penjara. Ari juga dikenai denda 60 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Selasa, 09 Jun 2015 16:24 WIB







































