detikNews
Perkosa 2 Putrinya, Pria Kamboja Divonis 30 Tahun Penjara
Seorang ayah sampai hati memperkosa dua putrinya berulang kali. Akibatnya, pria berusia 44 tahun itu diganjar hukuman penjara 30 tahun!
Selasa, 15 Agu 2006 16:06 WIB







































