Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Pelda Ishak. Sebab, Pelda Ishak terbukti menjadi distributor 19 kg sabu di Aceh.
Menkes Budi menilai dengan 21 tangki oksigen, maka kapasitas oksigen yang dapat disalurkan naik menjadi 400 ton atau sekitar 50% dari kapasitas saat ini.