Ketua KPU Hasyim menyebut calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia 30 tahun per 1 April 2027. Penjelasan Hasyim ini berbeda dengan sebelumnya.
Caleg terpilih Pemilu 2024 yang maju Pilkada 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih. Surat mundur itu disampaikan ke KPU saat daftar Pilkada.
Tanggal pelantikan kepala daerah menyesuaikan putusan MA soal batas usia cagub-cawagub belum ditetapkan hingga saat ini. Jokowi meminta ditanyakan ke KPU.
Menjelang perhelatan Pilkada 2024, Sirekap yang digunakan KPU kembali disorot. KPU pun menjawab sorotan itu dengan rencana pemutakhiran sistem komputasi.