Pemkab Klaten memperketat kegiatan masyarakat untuk mengerem penyebaran virus Corona. Salah satunya dengan menahan e-KTP pelanggar PPKM selama sebulan.
OJK memastikan perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank atau industri jasa keuangan tetap membuka operasional selama penerapan PSBB Jawa Bali.