Polisi menangkap artis Nikita Mirzani di pusat perbelanjaan di Jaksel. Polisi menegaskan penangkapan Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif dan humanis.
MK tetap mempertahankan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, menurut MK, pasal itu untuk mencegah hukum rimba.