detikNews
Anies Terbitkan Kepgub Baru PPKM Level 2 DKI: Sektor Non-Esensial WFH 50%
Perkantoran sektor non-esensial wajib menerapkan work from home 50%. Lalu, waktu operasional mal dan pusat belanja dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Rabu, 19 Jan 2022 20:28 WIB