detikNews
Jaksa Tak Bisa Tentukan Waktu Kejahatan, Terdakwa Pencabulan Anak Bebas
Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menyetop kasus pencabulan anak sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menentukan usia anak yang didakwakan. Alhasil, terdakwa yang masih belum dewasa tersebut pun bebas.
Jumat, 02 Agu 2013 07:20 WIB







































