detikNews
LPSK Sebut Korban Pelecehan Seks di KPI Tak Bisa Dituntut Perdata-Pidana
LPSK mengatakan korban pelecehan seks dan perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.
Rabu, 08 Sep 2021 03:15 WIB







































