Berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih diteliti oleh jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas perkara tersangka kasus penipuan dan investasi bodong, Indra Kesuma atau Indra Kenz, telah dilimpahkan Kejari Tangerang Selatan ke PN Tangerang.