Anies melarang warga berkendara pribadi kecuali untuk membeli kebutuhan pokok dan beraktivitas di sektor-sektor yang diizinkan. Ojol dilarang angkut penumpang.
Perbankan dianggap masih setengah hati dalam membantu nasabah properti yang sedang kesulitan. Padahal OJK telah menerbitkan aturan restrukturisasi kredit.