BMKG menjelaskan terkait gempa berkekuatan magnitudo (M) 6,0 yang terjadi di NTB. Gempa yang dirasakan hingga ke Pulau Bali ini merupakan kategori gempa dalam.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Tapera.