detikNews
Vonis 8 Tahun Patrialis dan Suap untuk Umrah
Patrialis Akbar divonis 8 tahun bui karena terbukti menerima USD 10 ribu dari pengusaha Basuki Hariman. Uang itu digunakan Patrialis untuk biaya umrah.
Selasa, 05 Sep 2017 07:30 WIB







































