detikNews
Mangkal Sembarangan, Puluhan PKL Bayar Rp 100 ribu di Sidang PN Jaksel
Selain menggelar sidang bagi pembuang sampah sembarangan, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan sembarangan. Para PKL tersebut diperintahkan membayar denda Rp 100 ribu subsider 3 hari kurungan penjara.
Jumat, 27 Feb 2015 11:08 WIB







































