PP Muhammadiyah mengapresiasi Presiden Jokowi yang mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras.
Keputusan Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres 10/2021 terkait pembukaan investasi baru di industri minuman keras diambil usai mendengar berbagai masukan.
Presiden Jokowi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembukaan investasi baru industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol
Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Riau, Rusli Ahmad membenarkan rumah pribadinya diteror orang tak dikenal. Dia minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus teror itu.