detikNews
Kasasi Kalah, Gubernur Dihukum Ikut Bayar Uang Nasabah Rp 4,6 M
Kasasi Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ditolak MA) Alhasil, Ahmad Heryawan dan Pemkab Garut bersama-sama harus membayar uang nasabah Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK) Tarogong, Garut yang macet sebesar Rp 4,6 miliar ditambah dengan bunga.
Kamis, 10 Jan 2013 10:20 WIB







































