Jumlah tersangka kasus perusakan balai pertemuan umat Islam di Minahasa Utara, Sulut, menjadi 8 orang. Tersangka terdiri dari 6 laki-laki dan 2 perempuan.
Seorang pria diamankan karena melawan polisi saat diminta membubarkan sebuah kegiatan. Bahkan, pria tersebut juga berusaha merebut dan membanting HP polisi.