detikNews
Vonis Mati Gembong Narkoba, PN Stabat: Untuk Selamatkan HAM Orang Lain
Gembong narkoba M Mufaddam dihukum mati karena membawa 4,2 kg narkotika jenis sabu. Padahal, jaksa hanya menuntut 20 tahun penjara.
Kamis, 25 Jun 2015 16:46 WIB







































