Polres Jakbar dan Bea-Cukai Soetta menggagalkan distribusi 1,3 kg sabu dan 5.005 butir ekstasi. Untuk distribusi ekstasi disamarkan seolah paket berisi lampu.
Polda Jateng mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkotika yang dikendalikan dari lapas. Nilai dari TPPU tersebut mencapai Rp 4 miliar.
Peredaran narkoba di Jawa Tengah saat masa pandemi disebut banyak memanfaatkan medsos dan menghindari tatap muka, termasuk meletakkan barang di rak supermarket.
Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo dan anggotanya, Bripka RC, ditangkap terkait kasus penyalahgunan narkoba jenis sabu. Keduanya ternyata pemakai aktif.