detikFinance
Selain PNS, Presiden Hingga Anggota DPR Dapat Gaji 'Bonus'
Presiden Jokowi sudah menandatangani PP No 38 Tahun 2015 tentang pemberian gaji ke-13 bagi PNS. Mulai dari Presiden sampai anggota DPR menerima gaji 'bonus' yang akan dicairkan pada Juli 2015.
Rabu, 10 Jun 2015 11:19 WIB







































